Fitri, Pelakor Pembunuh Istri Sah di Sampang Madura Divonis 18 Tahun Penjara
SAMPANG, REQNews - Fitria (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap Siti Maimuna (30) divonis hakim 18 tahun penjara.
Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) atau pelakor (perebut lelaki orang) dari suami korban, Siti Maimuna.
"Mengadili, terdakwa Fitria bin Kurdi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Rinanti di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis 13 Juni 2024.
Terdakwa juga dibebani biaya perkara sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Humas Pengadilan Negeri Sampang, Sucipto, menyampaikan, jika vonis 18 tahun terhadap Fitria lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara JPU menerima putusan.
"Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," terangnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Fitria adalah Wanita Idaman Lain (WIL) dari suami korban, Siti Maimuna. Mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun, termasuk melakukan hubungan intim.
Bahkan terdakwa dua kali menggugurkan kandungannya dengan jamu. Terdakwa menghabisi Siti Maimuna (korban) dengan celurit karena cemburu suami korban mulai mengabaikannya.
Kepada polisi Fitriana mengaku telah mempersiapkan rencana pembunuhannya selama 2 hari.
Persiapan itu dilakukan dengan cara memilih senjata berupa celurit yang akan digunakan untuk membunuh. Celurit yang akan digunakan oleh pelaku merupakan milik saudaranya.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya. Pelaku sudah tahu bahwa suami korban akan pergi ke luar kota.
bahkan pelaku juga sempat ikut prosesi pemakaman untuk mengelabui perbuatannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.