REQNews.com

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pemilu 2024 Faldri Iriawan di Papua Barat

News

Monday, 17 June 2024 - 00:02

Penangkapan buronan kasus Pemilu 2024 (Foto: Kejaksaan)Penangkapan buronan kasus Pemilu 2024 (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan kasus Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat pada Jumat 14 Juni 2024. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penangkapan Faldri Iriawan (31) dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama. 

"Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari," kata Harli dalam keterangannya pada Minggu 16 Juni 2024. 

Menurutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa Faldri Iriawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Oleh karenanya, terpidana Faldri Iriawan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)," kata dia. 

Saat diamankan, Harli menyebut bahwa keluarga terpidana Faldri Iriawan bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan. 

"Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian," katanya. 

Selanjutnya, ia menyebut bahwa DPO diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari untuk menjalani masa hukuman. 

Menurunya, melalui program tangkap buronan (tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.