Kejagung Periksa Komisaris PT Teras Purai Tanajaya Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Kutai Barat
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi pada Kamis 13 Juni 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa satu orang saksi yang diperiksa merupakan Komisaris PT Teras Purai Tanajaya berinisial AE.
:Adapun saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat," kata Harli dalam keterangannya pada Minggu 16 Juni 2024.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap AE. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2010 berinisial FK pada Senin 27 Mei 2024.
Kemudian, ada IT (Ismail Thomas) selaku Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara dan JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008 hingga sejumlah saksi lainnya.
Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan demi menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.