REQNews.com

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar, 3 Orang Jadi Tersangka!

News

Tuesday, 18 June 2024 - 20:01

Polisi ungkap kasus uang palsu di Jakbar (Foto: Istimewa)Polisi ungkap kasus uang palsu di Jakbar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu dan menangkap tiga orang tersangka yang berada di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyebut bahwa ketiga tersangka berinisial M, YA dan FF. Ade mengatakan bahwa kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. 

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," kata Ade Ary dalam keterangannya dikutip pada Selasa 18 Juni 2024. 

Ade Ary menyebut jika tersangka M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon, YA pekerja buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, dan ketiga FF adalah pekerja swasta asal Surabaya. 

Dari tangan pelaku, kata dia, berhasil diamankan barang bukti uang pecahan seratus ribu siap edar senilai miliaran rupiah serta alat penghitung dan pencetak uang. 

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni," kata dia. 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut uang palsu itu belum sempat diedarkan. Terhadap para tersangka, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam. 

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," lanjutnya. 

"Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat," ujarnya. 

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP Tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan anacaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.