Fix! Bupati Indramayu Supendi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap
JAKARTA, REQnews - Bupati Indramayu Supendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Dinas PUPR oleh KPK. Supendi sebelumnya terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin 14 Oktober 2019 jelang tengah malam.
KPK menyebut, Supendi menerima suap untuk memuluskan proyek yang akan dikerjakan oleh pihak swasta. Total, ada empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada hari ini, Selasa 15 Oktober 2019 dalam kasus tersebut.
Berikut 4 tersangka kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, seperti disebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan:
Sebagai penerima
1. Supendi selaku Bupati Indramayu
2. Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
3. Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu
Sebagai pemberi
4. Carsa selaku swasta
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp 15 miliar.
Supendi dan dua anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
