Ngaku Sulit Temui Klien di Lapas, Tim Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Datangi Ditjenpas
JAKARTA, REQNews - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kedatangan mereka untuk mengadu ke Ditjenpas karena merasa dihalangi saat akan menemui para klien di lapas.
"Kami datang ke Dirjenpas untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," kata kuasa hukum, Romi Sihombing, Rabu 19 Juni 2024.
Timnya, menurut Romi Sihombing telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana.Namun, pihak lapas menghalangi para kuasa hukum untuk bertemu terpidana.
Diketahui tiga lapas tersebut yakni Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan Lapas Jelekong.
Romi menyebut, tidak ada aturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan yang melarang terpidana bertemu kuasa hukum maupun keluarga. Timnya telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga untuk bertemu para terpidana.
"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan, diberikan hak pada warga binaan, diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga, tidak ada regulasi melarang," katanya.
Tim kuasa hukum hendak bertemu para terpidana untuk memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.