Surati Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Tangani Kasus Vina Cirebon Secara Teliti
JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan pada Rabu 19 Juni 2024 hari ini.
Kuasa Hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejagung untuk meminta atensi dalam penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu.
"Surat ini kami tujukan kepada Kejaksaan Agung dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan hal-hal dan keinginan kami," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada jaksa yang menerima berkas penyidik, dapat teliti dan cermat dalam melakukan pemeriksaan berkas.
"Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana dan di sini sangat merespon sekali," katanya.
Karena menurutnya, jika berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P21, bukan tanggung jawab kepolisian lagi.
"Karena apa? Kalau sudah P21 polisi mengatakan 'udah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi'. Nah ini jangan sampai, ini kan bola panas, saya ingatkan kepada kejaksaan tadi, dari jaksa agung mereka merespon," ujarnya.
Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) tewas dibunuh komplotan geng motor.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan 11 tersangka.
Namun, saat itu hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.
Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.