Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan Saksi Ahli untuk Sidang Praperadilan di PN Bandung
JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon mengaku siap menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Pegi bakal menjalani sidang praperadilan terkait status penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon pada Senin 24 Juni 2024 mendatang.
"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," kata Kuasa Hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan jika pihaknya juga telah menyiapkan saksi ahli yang bisa meringankan kliennya dalam sidang praperadilan mendatang.
"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) juga bakal menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Pihaknya menilai bahwa pemantauan jalannya sidang tersebut perlu dilakukan karena kasus pembunuhan Vina turut menjadi perhatian masyarakat.
"KY akan turunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata pada Kamis 13 Juni 2024.
Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) tewas dibunuh komplotan geng motor.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas kejadian itu, di tahun 2016 Polda Jabar menetapkan 11 tersangka.
Namun, saat itu hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.
Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan yang merupakan satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.