KPU Ikuti Putusan MA, Bakal Ubah Aturan Batas Usia Minimum Calon Pilkada 2024
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah PKPU terkait batas usia minimum calon di Pilkada 2024 mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkah pengubahan aturan itu bakal segera dilakukan menyusul akan digelarnya bimbingan teknis ke KPU provinsi.
"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya, Jumat 21 Juni 2024.
Idham mengungkapkan perubahan PKPU masih dalam tahapan menunggu jawaban terkait konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah.
"Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan MA nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan penjelasan MA, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024 lalu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.