Kejari Kendal Tangkap Muljaningrum Widiastuti Buronan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
JAWA TENGAH, REQnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Jawa Tengah menangkap Muljaningrum Widiastuti (MN) tersangka buronan kasus korupsi yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasipidsus Kejari Kendal Sigit Muharam mengatakan penangkapan dilakukan setelah MN menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
"MN ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : TAP- 349/M.3.27/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 terkait penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Kendal Kota pada Tahun 2013 sampai dengan 2014," kata Sigit dalam keterangannya pada Sabtu 22 Juni 2024.
Setelah MN menyerahkan diri, Sigit mengatakan bahwa Seksi Intelijen Kejaksaa Negeri Kendal melakukan koordinasi dan memastikan kesesuaian dan kebenaran identitas DPO.
"Selanjutnya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB," kata dia.
Penetapan MN sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kendal Kota pada tahun anggaran 2013-2014 atas nama terpidana Muldiman Bin Supono.
"Saat ini perkaranya sudah putus dan sudah berkekuatan hukum tetap, di mana tersangka selaku Kasi Pemasaran PD. BKK Kendal Kota Cabang Weleri bersama-sama dengan saudara Muldiman selaku Pimpinan PD. BKK Kendal Kota Cabang Weleri, Kabupaten Kendal telah melakukan pencairan kredit terhadap 61 pengajuan kredit pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 tersebut di lakukan dengan pola yang sama yaitu tidak di ajukan secara langsung," kata dia.
Dalam prosesnya, Sigit mengatakan bahwa mereka tidak melakukan pemeriksaan berkas permohonan, tidak di lakukan pemeriksaan lapangan, tidak di lakukan analisa kredit.
"Dan ke semua dana kredit telah sudah diberikan kepada pemohon kredit yang dibawa oleh tersangka MN, yang kemudian setelah diserahkan oleh teller kepada pemohon kredit selanjutnya oleh pemohon kredit uang tersebut diserahkan kepada tersangka," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal melakukan penahanan terhadap tersangka MN selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan 10 Juli 2024 bertempat di Lapas Kelas II A Perempuan Semarang.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.