Polri Buka Peluang Usut Dugaan Obstruction of Justice Penyidikan Kasus Vina Cirebon
JAKARTA, REQnews - Polri membuka peluang mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) oleh pihak pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eki) di Cirebon.
Seperti dugaan menyembunyikan tersangka Pegi Setiawan (Perong) oleh ayahnya dengan mengganti identitas Pegi menjadi Robi Irawan. Akibat pergantian identitas tersebut, polisi kesulitan menangkap Pegi yang buron sejak 2016 silam.
"Apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan. Sangat dimungkinkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip pada Senin 24 Juni 2024.
Jenderal bintang dua Polri itu mengatakan bahwa bukan hanya ayahnya Pegi yang bisa diusut terkait dugaan OOJ, namun juga pihak dari keluarga pelaku lainnya.
Menurutnya, berdasarkan fakta di pengadilan ada saksi yang didatangkan oleh pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya.
Ia mengatakan jika saksi yang dihadirkan di pengadilan itu diming-imingi sejumlah uang agar mau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dketahui dan dilihat.
Meskipun demikian, Sandi tak membeberkan sosok pelaku yang diduga melakukan perintangan penyidikan ini.
"Jadi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata dia.
Sandi menyebut jika Polri sedang fokus menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki. Menurutnya, langkah-langkah terhadap pelaku yang mencoba menutupi penyidikan itu disebut bagian lain yang bisa diselidiki.
"Namun, yang utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kita ungkap seterang terangnya. Siapapun pelakunya akan kita tindak sesuai undang undang yang berlaku," ujarnya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Sementara tiga lainnya masuk DPO.
Delapan tahun berjalan, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film.
Polda Jabar akhirnya kembali melakukan penyidikan kasus Vina dan berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Mei 2024. Sementara dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan pada Kamis 20 Juni 2024. Pelimpahan dilakukan usai polisi memeriksa sebanyak 70 orang saksi, termasuk 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi ahli.
Pegi Setiawan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
