REQNews.com

Pengesahan UU Larangan Hijab Terjadi di Negara Ini, Ternyata Mayoritas Beragama Muslim

News

Tuesday, 25 June 2024 - 13:00

Ilustrasi hijabIlustrasi hijab

JAKARTA, REQnews - Pengesahan undang-undang (UU) larangan penggunaan hijab dilakukan oleh negara berpenduduk mayoritas Muslim yaitu Tajikistan pada pekan lalu. Parlemen pada negara tersebut mengadopsi rancangan UU tentang ‘tradisi dan perayaan’. 

Adapun RUU tersebut melarang penggunaan impor, menjual, dan memasarkan pakaian asing bagi budaya Tajik. Para pejabat dan publik mengemukakan jika larangan cenderung kepada pakaian khas Muslim. 

RUU tersebut juga meliputi sanksi administratif dan denda bagi para pelanggarnya.

Sebagai informasi, salah satu alasan melarang hijab dan atribut keagamaan lainnya adalah untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah takhayul dan ekstremisme. 

Tajikistan juga terus memperketat larangan penggunaan pakaian dan atribut keagamaan terutama busana Muslim di sekolah-sekolah dan tempat kerja. UU ini membuat Tajikistan berpeluang larangan penggunaan hijab hingga di tempat publik. 

Selain itu, warga juga disarankan sering untuk menggunakan pakaian nasional Tajikistan. 

Mengutip Euro News, pihak yang melanggar undang-undang akan terkena denda mulai dari 7.920 somoni atau sekitar Rp12,1 juta untuk warga biasa, sekitar 54 ribu somoni (Rp82,6 juta) dan 57.600 somoni (Rp88,1 juta) bagi para tokoh agama. 

 

 

 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.