Polri Usut Dugaan Pidana Gangguan Server PDN Kominfo
JAKARTA, REQnews - Polri mengusut dugaan tindak pidana gangguan server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa pengusutan dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa 25 Juni 2024.
Ia menyebut bahwa koordinasi akan dilakukan dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sandi pun meminta doa agar pengusutan ini berjalan lancar dan bisa diusut hingga tuntas.
"Semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburia menanggapi terkait gangguan terhadap server PDN. Ia menyebut jika terganggunya server PDN adalah imbas serangan siber ransomware.
"Insiden PDS ini adalah serangan cyber dalam bentuk ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware," kata Hinsa dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Hinsa menjelaskan Ransomware adalah pengembangan terbaru dari Ransomware lockbit 3.0. Dampak dari serangan server PDN cukup luas. Yang paling terdampak, yakni soal layanan keimigrasian.
Layanan imigrasi di sejumlah bandara internasional sempat terganggu. Seluruh autogate juga sempat tidak berfungsi, namun kini berangsur pulih.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut penyerang Server PDN meminta uang tebusan. Jumlahnya tak main-main yakni USD 8 juta atau sekitar Rp131 miliar.
"Iya menurut tim (minta) 8 juta dolar," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.