Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Bantah Minta Ketua RT Berikan Kesaksian Palsu
JAKARTA, REQnews - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eki) bersama politikus Dedi Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 25 Juni 2024.
Kedatangan mereka untuk membantah adanya informasi yang menyebut jika Aminah selaku kakak dari terpidana Supriyanto meminta saksi yaitu ketua RT bernama Tasren untuk berbohong atau kasih keterangan palsu saat memberikan kesaksian di persidangan.
"Bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Tasren meminta agar pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa 25 Juni 2024.
Berdasarkan keterangan pohak keluarga terpidana, Dedi mengatakan bahwa pihak keluarga terpidana membantah informasi tersebut sambil menangis.
"Tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Tasren untuk meminta agar Pak RT Tasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya," kata dia.
"Itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Tasren, karena Pak RT Tasren sedang duduk di kursi," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keterangan dikuatkan oleh mantan Ketua RW Tahun 2016 yang datang menemuinya dan siap bersaksi di Mabes Polri.
Dedi pun meminta agar Korps Bhayangkara menguji kebenaran terkait dengan isu iming-iming uang untuk berkata bohong tersebut.
"Siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," tambahnya.
Menurutnya, pendampingan dilakukan setelah dirinya mengamati dan menulusuri peristiwa ini hampir sebulan. Ia pun melihat bahwa dari waktu ke waktu memgenai kasus ini dan ingin diuji agar tidak menjadi opini publik.
"Untuk itu, salah satu lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji kebenaran itu adalah Mabes Polri. Sehingga, kita ingin agar kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan tv, tetapi teruji dari sisi aspek hukum, sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ujarnya.
Diketahui, Polri sebelumnya membuka peluang mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh keluarga pelaku.
Salah satunya yaitu seperti dugaan menyembunyikan Pegi Setiawan (Perong) oleh ayahnya dengan mengganti identitas menjadi Robi Irawan. Akibatnya, Polri kesulitan menangkap Pegi yang buron sejak 2016 silam.
Sebelumnya, Pengacara Pitra Romadoni kemudian melaporkan dugaan obstruction of justice (OOJ) terkait keterangan palsu dan identitas ganda dalam penyidikan kasus pembunuhan vina ke Bareskrim Polri. Pitra mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu.
Pitra menyebut jika dugaan perintangan dilakukan saat pemeriksaan saksi T. Saksi tersebut didatangi oleh keluarga terpidana E untuk mengubah keterangan agar sesuai dengan yang diinginkan, yaitu untuk menutupi fakta insiden pembunuhan Vina dan Eky dengan iming-iming uang.
Pitra menambahkan saksi T juga didatangi oleh oknum pengacara E dan meminta agar keterangan T tidak sesuai fakta sebenarnya. Bahkan, pengacara T juga meminta agar saksi T tidur di rumah Ketua RT setempat. Namun, tidak disebut terpidana E yang dimaksud.
"Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.