Direktur PT Jardin Traco Utama Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi 109 Ton Emas
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi pada Kamis 27 Juni 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 28 Juni 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada DTW dari Direktur PT Jardin Traco Utama dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 6 orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Mereka diduga telah melekatkan logo PT Antam Tbk terhadap 109 ton emas yang diperoleh dari sumber lain dan diedarkan. Padahal pelekatan logo itu harus memiliki izin Antam, sebagai merek eksklusif.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.