Miris! Kronologi Nenek 78 Tahun Dilaporkan 4 Anaknya ke Polda Sumsel
JAKARTA, REQnews - Kisah miris dialami seorang nenek di Sumatera Selatan. Nenek bernama Kannu (78 tahun) itu dilaporkan ke Polda Sumsel oleh 4 anak perempuannya karena perkara warisan.
Tak ingin memperpanjang masalah, Nenek Kannu menegaskan dirinya tidak akan elaporkan balik keempat anaknya ke polisi.
"Sampai saat ini klien kami tidak akan melapor balik ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melapor hal ini kepada Yang Maha Kuasa, agar anak-anaknya bisa bertobat. Jangan menyusahkan orangtua," ungkap Kuasa Hukum Nenek Kannu, M Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti.
Lebih lanjut, Novel menjelaskan bahwa sumber masalah dari perkara ini adalah tanah 18 hektar di Kawasan Banyuasin yang ditinggalkan oleh almarhum suami Nenek Kannu.
“Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Alm suami klien kami ini banyak bermasalah. Sebagai orangtua tidak mau menyusahkan anaknya. Ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," kata Novel.
Oleh karena itu, Novel berharap anak-anak dari Nenek Kannu dapat memahami kondisi yang sebenarnya.
"Pelapor tahu, bahwa Alm meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bilamana proses hukum nanti tetap berjalan, orangtua itu tidak luput dari kesalahan," lanjutnya.
"Dalam bentuk apa pun kami akan bela ibu itu (klien-red), karena menurut kami tidak salah," tegasnya.
Novel menambahkan, kasus ini pun masih terus berjalan. Bahkan Nenek Kannu telah menjalani pemeriksaan di ruang Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Sebenarnya pilu melihat kasus ini. Kemarin kita sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel, bersangkutan datang dengan menggunakan kursi roda dan didampingi anak sulungnya yakni Ambo Tang (57 tahun)," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
