6 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi pada Selasa 2 Juli 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
"Adapun keenam orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka RD dan RR," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 3 Juli 2024.
Mereka yang diperiksa yaitu ada RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017, IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 sampai dengan 11 Juni 2019.
"Lalu, NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat dan AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat," ujarnya.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap keenam saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Mereka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP pada Jumat 28 Maret 2024 dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR).
Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Penyidik mengatakan bahwa perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Atas perbuatannya itu RD disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut mendatangkan impor gula.
Kemudian, melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa menggeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan.
Tersangka RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya itu, RR disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.