Ada Potensi Pelanggaran HAM dalam Kasus Jebolnya PDN
JAKARTA, REQNews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada risiko pelanggaran terhadap sejumlah aspek hak asasi manusia terkait peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi sejak 20 Juni 2024.
Diketahui, jebolnya PDN berdampak terhadap 282 layanan kementerian/lembaga serta berisiko merugikan warga negara dalam beberapa aspek.
"Seperti pelanggaran kerahasiaan atau pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja, atau akses ke data pribadi," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, pelanggaran integritas adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja dan pelanggaran akses atau adanya kehilangan akses yang tidak disengaja atau tidak sah, serta perusakan data.
"UU Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 (1) menyebutkan 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya'," ujar Atnike Nova Sigiro.
Oleh karena itu, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban.
Komnas juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya, segera melakukan langkah dan prosedur menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak dan menjadi korban akibat peretasan.
Komnas mendorong pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional (PDN). Termasuk, melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
