REQNews.com

Polisi Ancam Pemuda di Cengkareng Paksa Pacar Open BO 10 Tahun Penjara

News

Thursday, 04 July 2024 - 11:30

Pelaku yang memaksa seorang ABG berinisial CP (17)  untuk open BO. ditangkap dan terancam 10 tahun penjara (Foto:Istimewa)Pelaku yang memaksa seorang ABG berinisial CP (17) untuk open BO. ditangkap dan terancam 10 tahun penjara (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Polisi berhasil menangkap  MA (18) dan rekannya MR (20). Keduanya adalah pelaku yang memaksa seorang ABG berinisial CP (17)  untuk open BO.

Pelaku MA warga Cengkareng, Jakarta Barat ini tak lain adalah kekasih dari korban CP.

Dalam keterangannya kepada polisi, MA dan MR menawarkan CP melalui aplikasi kencan dengan harga Rp200 hingga Rp300 ribu.

“Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Kemudian dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp200.000 atau Rp300.000,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan, Kamis 4 Juli 2024.

Keuntungan dari 'menjual' CP dibagi rata untuk kedua pelaku dengan korban.

“Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban,” ujarnya.

Polisi pun telah menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.

Kini, kedua pelaku MA dan MR sudah ditahan.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.