REQNews.com

Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Soal Dugaan Rekayasa di Kasus Afif Maulana

News

Thursday, 04 July 2024 - 11:45

Divisi Propam Polri (Foto: Hastina/REQnews)Divisi Propam Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono diadukan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana (13). 

Aduan tersebut dilayangkan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024. 

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus pada Rabu 3 Juli 2024. 

Lebih lanjut, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar. 

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena pihaknya menilai adanya kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus tewasnya Afif Maulana. 

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yg menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," kata dia. 

Sementara, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menilai terdapat beberapa pernyataan Suharyono yang seringkali berubah dan terkesan tergesa-gesa mengambil kesimpulan. 

"Kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian, Polda Sumbar, itu semakin tidak dipercaya begitu," kata Indira. 

"Tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji," lanjutnya. 

Ia menilai jika Suharyono pernah menjanjikan ke LBH Padang untuk memberikan salinan autopsi dan salinan CCTV, namun tak kunjung diberikan. 

"Dan saat ini kan CCTV dikatakan terhapus, lalu dikatakan juga CCTV kemudian tidak ada rekamannya. Menurut saya itu suatu hal yang salah ya," kata dia. 

"Kan dari awal tgl 9 dia sudah tahu ada kejanggalan, gitu dan kemudian kami juga melakukan konpers masa iya tidak diamankan CCTV itu," lanjutnya. 

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti terkait dengan perubahan keterangan yang diberikan saksi anak berinisial A, usai diperiksa polisi. 

"Dari awal keluarga sudah mengatakan tidak percaya anaknya lompat, karena jenazah itu ditemukan di tengah jembatan. Lalu, seolah olah polisi mengatakan 'Tidak dia dari kanan melompat ke pleset.' Jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu," katanya. 

"Ada dugaan seperti itu (adanya rekayasa). Makannya kami melaporkan ke Propam, karena ada dugaan merekayasa kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, Propam segera merespons pengaduan kami," tambah dia. 

Indira pun berharap agar Polri dapat mengusut kasus ini dengan terbuka dan transparan. Dirinya juga mengaku siap membantu Polri mengungkap, asalkan tidak bersikap defensif. 

"Kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu, dan kami cukup senang ketika Kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup begitu," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.