Polda Kalteng Tangkap 3 Komplotan Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
PALANGKARAYA, REQnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa Sekolah yang ada di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengatakan bahwa di bawah pimpinan Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Nurendy Irwansyah Putra telah mengungkap kasus dalam kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024.
Pihaknya berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus pencurian di tujuh sekolah yang berbeda dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita 116 barang bukti.
"Tiga pelaku atas nama AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu (1) pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Djoko, Kamis 4 Juli 2024.
Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
"Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan," katanya.
Dalam kasus tersebut, Djoko mengatakan jika aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah.
Di antaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 dan beberapa barang lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana terkait dengan pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Djoko berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.
"Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.