Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM
JAKARTA, REQnews - Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan jika penetapan tersangka dilakukan ketika minimal dua alat bukti terpenuhi.
"Oh ya kalau misalkan alat buktinya terpenuhi, kan berdasarkan bunyi Pasal 27 kan, kita untuk penetapan tersangka dimaknai dengan bukti yang cukup itu. Dimaknai dengan minimal dua alat bukti gitu," kata Arief kepada wartawan, Sabtu 6 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa ketika kedua alat bukti itu terpenuhi, pihaknya segera menetapkan tersangka yang diduga dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
"Dimaksud dengan Pasal 2 terpenuhi kita akan akan menetapkan tersangka," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020.
Sebelumnya, Arief mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia tengah.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” kata Arief pada Kamis 4 Juli 2024.
Ia menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut sekitar Rp64 miliar. Padahal, nilai kontrak proyek PJUTS di wilayah Indonesia tengah tahun 2020 sekitar Rp108 miliar.
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.