REQNews.com

Eks Komisaris Antam Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

News

Sabtu, 06 Juli 2024 - 20:03

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Foto: Istimewa)PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Komisaris PT Antam Tbk sebagai saksi pada Kamis 4 Juli 2024. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. 

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai dengan Maret 2019," kata Harli dalam keterangannya pada Sabtu 6 Juli 2024. 

Harli megatakan jika RAS diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. 

Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya. 

Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 6 orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka.           

Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.            

Mereka diduga telah melekatkan logo PT Antam Tbk terhadap 109 ton emas yang diperoleh dari sumber lain dan diedarkan. Padahal pelekatan logo itu harus memiliki izin Antam, sebagai merek eksklusif. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.