Ungkap Pabrik Narkotika di Malang, Bareskrim Tangkap 8 Tersangka!
JAWA TIMUR, REQnews - Bareskrim Polri menangkap delapan orang tersangka yang memproduksi narkotika di Jalan Bukit Barisan Nomor 2 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Polisi mengungkap bahwa pabrik narkoba dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA itu, merupakan pabrik produksi narkotika terbesar di Indonesia.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, penggerebekan pabrik narkoba ini dilakukan pada Selasa 2 Juli 2024, berdasarkan pengembangan tersangka di Kalibata, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang tiga Polri itu menyebut bahwa saat itu, petugas menangkap delapan orang tersangka yang berasal dari Jawa Barat.
"Ini adalah hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte (sebutan untuk ganja sintetis atau tembakau gorila) yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta, yang ditemukan 23 kg," kata Wahyu dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 6 Juli 2024.
"Kemudian dikembangkan dan profiling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang," ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa masing-masing para tersangka mempunyai peran yang berbeda.
"Yang meracik produk jadi berinisial YC (23 tahun), dan yang membantu menyiapkan alat FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kemudian yang bertugas menjadi kurir, yakni RR (23), IR (25) dan HA (21)," kata dia.
Sementara itu, dari hasil pengungkapan Wahyu mengatakan jika aparat menyita barang bukti tembakau sintesis, pil ekstasi, dan pil xanax yang dibuat dari bahan baku MDMB-4en-PINACA.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yang sudah menjadi barang jadi narkotika, 1,2 ton tembakau sintesis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil xanax, serta masih ada 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi," katanya.
Petugas juga menyita barang bukti prekursor narkotika 200 liter. Selain itu, untuk barang bukti non-narkotika 6,7 natrium borohidrid, 80 liter asam klorida, 12 kg tepung perekat.
Lalu, dua unit mesin pencampur (mixer planatary), satu unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), dan satu unit mesin pemanas (electric heater with thermostat).
Mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu menyebut jika prekursor ini dapat memproduksi 2,1 juta butir ekstasi.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pabrik ini sudah beroperasi selama 2 bulan. Tersangka menyewa rumah dengan alibi akan digunakan sebagai kantor event organizer (EO), tetapi faktanya digunakan untuk clandestine laboratorium.
Proses pembuatan narkotika tersebut dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring melalui aplikasi video conference oleh warga negara asing (WNA) yang masih dalam proses pencarian.
"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi, tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara," ujarnya.
Sementara untuk pola pemasaran, kata dia, dilakukan secara online (e-commerce), sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
