REQNews.com

Tega! Anak, Menantu, hingga Cucu Aniaya Lansia 78 Tahun yang Lumpuh

News

Senin, 08 Juli 2024 - 00:05

Ilustrasi Kekerasan (Foto: Istimewa)Ilustrasi Kekerasan (Foto: Istimewa)

KARANGASEM, REQNews  - Anak, menantu, hingga cucu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lansia berinisial SP,78, asal Bukit Tabuan, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem.

Perbuatan ketiga tersangka ini terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu. Waktu itu, korban sampai dirawat di RS atas sejumlah luka lecet hingga lebam yang dialami di sekujur tubuhnya.

Kasus yang ditangani Unit IV PPA Polres Karangasem ini juga sudah masuk penyidikan. Adapun tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya adalah anak korban berinisial FT, Menantu, IL dan cucu korban, RF.

“Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis lalu, tersangka FT dan anaknya RF langsung ditahan. Sedangkan IL tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusian karena IL saat ini sedang menyusui bayinya,” kata Kanit IV PPA, Polres Karangasem Ipda. I Gede Alit, Jumat 5 Juli 2024.

Pihak kepolisian menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka. Untuk tersangka FT dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan IL dan anaknya RF dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.