Koleksi Saham Kejagung Berkurang, Emiten TOPS Bakal Gelar RUPSLB untuk Lakukan Buyback
JAKARTA, REQnews - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membeberkan laporan harian pemegang saham di atas 5 persen berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikutip dari Bisnis Indonesia, berdasarkan keterbukaan informasi di BEI Jumat (5/7), tercatat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pemegang saham sejumlah emiten.
KSEI dalam laporannya menyebut jika Kejagung menggenggam 15 saham dengan porsi kepemilikan lebih dari 5 persen hingga Kamis 4 Juli 2024 lalu.
Namun, jumlah tersebut nyatanya berkurang karena sebelumnya per 24 Juni 2024, Kejagung masih menggenggam 16 saham dengan porsi kepemilikan lebih dari 5 persen.
Berdasarkan laporan KSEI Kamis (25/6) saham yang hilang dari daftar koleksi Kejaksaan Agung adalah PT Totalindo Eka Persada Tbk., emiten dengan kode saham TOPS.
Kejagung menjadi pemegang saham sejumlah emiten tersebut setelah melakukan penyitaan terhadap aset yang sebagian terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Sebanyak 16 emiten yang sahamnya dikempit oleh Kejagung, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk., PT Hotel Mandarine Regency Tbk, PT Inti Agri Resources Tbk., PT Sky Energy Indonesia Tbk., PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk., PT Marga Abhinaya Abadi Tbk., PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan saham seri B Hanson International (MYRXP).
Berikutnya, saham yang dikempit Kejagung dengan kepemilikan lebih dari 5%, yaitu PT Sinergi Megah Internusa Tbk., PT Pool Advista Indonesia Tbk., PT Rimo International Lestari Tbk., PT Siwani Makmur Tbk., PT Totalindo Eka Persada Tbk., dan PT Trada Alam Minera Tbk., PT Inovisi Infracom Tbk., dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk.
Namun, PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS) dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) sudah tidak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia atau delisting.
Sementara itu,saham yang hilang dari daftar koleksi Kejaksaan Agung berdasarkan informasi yang disampaikan KSEI adalah PT Totalindo Eka Persada Tbk., emiten dengan kode saham TOPS.
Dalam laporan KSEI per 25 Juni 2024 tidak lagi mencantumkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu pemegang saham perusahaan yang didirikan crazy rich Medan Donald Sihombing dan melantai di Bursa Efek Indonesia pada 16 Juni 2017.
Donald Sihombing pada 2019 sempat masuk dalam daftar orang RI dengan kekayaan US$970 juta dan bertengger dalam peringkat 1.605 orang terkaya di dunia.
Tetapi, seiring dengan pandemi Covid-19 yang menghantam industri jasa konstruksi, kinerja TOPS pun meredup dan bahkan sempat diajukan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berujung pada kesepakatan perjanjian homologasi.
Pada 15 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Totalindo Eka Persada Tbk. dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan kemudian melakukan homologasi dan memberikan putusan pengesahan terhadap Perjanjian Perdamaian.
Sehingga, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinyatakan selesai dan mengikat debitur dan para pihak kreditur.
Dengan disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur, maka Perseroan akan menyelesaikan seluruh utang melalui sejumlah skema berdasarkan besaran nilai utang pada kelompok kelompok kreditur.
Saat ini, saham emiten tersebut mendapat status notasi khusus L (keterlambatan penyampaian laporan keuangan), Y (belum menyelengarakan RUPST hingga 6 bulan dari periode tahun sebelumnya), dan X (masuk dalam papan pemantauan khusus/FCA).
Meski demikian, emiten yang harga sahamnya saat ini bertengger di level harga Rp1 dan memiliki kapitalisasi pasar Rp33,33 miliar, telah menyampaikan laporan tahunan 2023 di keterbukaan informasi pda 10 Juni 2024 dan laporan tahunan dan berkelanjutan 2023 pada 19 Juni.
Bahkan, manajemen telah menjadwalkan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) dan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Kamis 11 Juli 2024.
Adapun, dalam RUPSLB, perseroan berencana meminta persetujuan atas rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (buyback saham).
Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan 3 Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023, di mana Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.