REQNews.com

Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut

News

Monday, 08 July 2024 - 14:31

Ilustrasi kebakaran (Foto:Josh Edelson/AFP via Getty Images via ABC News)Ilustrasi kebakaran (Foto:Josh Edelson/AFP via Getty Images via ABC News)

KARO, REQNews – Akhirnya pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu (40) di Karo, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap.

Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo berhasil meringkus dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.

Kebakaran rumah tersebut, selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).

Kebakaran  di rumah yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), itu terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.  

Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, dua pelaku diamankan masing-masing berinsial RAS dan YST.

"Barang bukti dan keterangan saksi dengan menguatkan dan kami tangkap saudara R dan Y yang ada di belakang," ujar Agung dalam jumpa pers di Mako Polres Tanah Karo, Senin, 8 Juli 2024 siang.

Agung mengungkapkan penetapan dua tersangka itu, berdasarkan barang bukti ditemukan berupa rekaman CCTV, abu hasil pembakaran rumah hingga keterangan saksi-saksi, termasuk penjual bahan bakar minyak (BBM).

"Kemudian, melakukan analisa dengan banyak hal, mendapatkan CCTV kedatangan para pelaku dan meninggalkan lokasi TKP," ujar Agung.

Dari analis dan identifikasi dilakukan pihak tim gabungan kepolisian, sangat kuat kaitan antara pelaku dengan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Kita temukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kita lakukan analisa dan identifikasi sebaik-baiknya," ujar Agung. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.