Bareskrim Masih Selidiki Laporan Nurul Ghufron ke Anggota Dewas KPK
JAKARTA, REQnews - Dittipidum Bareskrim Polri saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kepada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti, dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan, sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai materi kasusnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengaku telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Namun, Ghufron enggan mengungkap identitas yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal.
“Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron pada Senin 20 Mei 2024 lalu.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat, dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.