REQNews.com

PN Bandung Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Polri: Kami Tunduk dengan Putusan

News

Monday, 08 July 2024 - 15:35

Pegi Setiawan(Foto:Istimewa)Pegi Setiawan(Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mabes Polri buka suara terkait dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang meminta Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan jika pihaknya tunduk dengan putusan tersebut. 

"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," kata Djuhandani di Mabes Polri pada Senin 8 Juli 2024. 

Meskipun demikian, ia belum bisa memastikan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Karena menurutnya, penyidik masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jawa Barat. 

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," kata dia. 

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," lanjutnya. 

Ia mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri dalam menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. 

"Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ujarnya. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.




"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.




Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Untuk itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.



"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.