Kejagung Jelaskan Alasan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa dikabulkannya praperadilan karena ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini," kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 9 Juli 2024.
"Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," lanjutnya.
Prosedur yang fatal tidak dilakukan oleh polisi yaitu tidak melakukan pemanggilan, tapi Pegi langsung dinyatakan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka,” lanjutnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” katanya.
Ia mengatakan jika prosedur yang tak terpenuhi itu, membuat jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," ujarnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Untuk itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.