REQNews.com

Pegi Setiawan Bebas, Komnas HAM Saran Tuntut Hal Ini ke Polisi

News

Selasa, 09 Juli 2024 - 15:23

Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. 

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan mengatakan bahwa Pegi berhak meminta pertanggungjawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) selama ditahan sebagai tersangka. 

"Pegi berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada Polda Jabar," kata Hari kepada REQnews.com, Selasa 9 Juli 2024. 

"Hak rehabilitasi dan restitusi karena kesalahan dalam prosedur penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hak ini yang harus dijadikan perhatian oleh Polisi," kata dia. 

Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi, bisa menjadi perhatian bagi polisi agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

"Dan juga ini harusnya menjadi perhatian bagi Polisi untuk tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya. 

Hari pun menyoroti adanya dugaan Pegi yang disiksa dalam proses penyidikan oleh pihak penyidik. Ia meminta agar Polri menindak tegas penyidik yang melakukan penyiksaan tersebut. 

"Apalagi kalau di dalamnya ada proses penyiksaan oleh penyidik, maka Polri harus memberikan respon dan menindak penyidik yang di duga melakukan penyiksaan," kata Hari. 

"Jadi hak untuk tidak disiksa pada saat pemeriksaan juga menjadi perhatian Komnas HAM," tambahnya. 

Menurutnya, saat ini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyiksaan oleh penyidik terhadap Pegi. 

"Komnas HAM masih melakukan penyelidikan. Dalam konteks penyelidikan berarti itu secara holistik, termasuk keadilan bagi Pegi Setiawan," ujarnya. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. 

Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.




"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.




Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Untuk itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.



"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.