REQNews.com

Kompolnas Sarankan Polisi Tak Buru-buru Membuat Sprindik Baru di Kasus Pegi Setiawan

News

Wednesday, 10 July 2024 - 09:02

Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)Pegi Setiawan dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Kompolnas menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) tak terburu-buru untuk membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru pasca dibebaskannya Pegi Setiawan. 

Diketahui, penyidikan dihentikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan polisi menghentikan penyidikan Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. 

"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi pada Selasa 9 Juli 2024. 

Menurutnya, penyidik perlu meminta pendapat ahli hukum pidana dalam menganalisa dan evaluasi kasus tersebut. 

Yusuf mengaku sebelumnya bahwa pihaknya telah menyarankan penyidik meminta pendapat ahli hukum pidana tersohor untuk pembuktian pidananya. 

"Nah terkait dengan rencana. Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan jika yang paling utama, Polda Jabar harus menjalankan putusan praperadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. 

Menurutnya, langkah pertama telah dilakukan penyidik yaitu dengan membebaskan Pegi pada Senin 8 Juli 2024 malam. 

"Kedua, dilakukan analisa dan evaluasi terlebih dahulu apapun yang akan dilakukan setelah PS dibebaskan, penghentian penyidikannya dilakukan," ujarnya. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.  

Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.




"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.




Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.  

Untuk itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.



"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.