Bebaskan Pegi Setiawan dari Jerat Tersangka, Kini Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan
JAKARTA, REQNews – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak sah dan batal berbutut panjang, kini Hakim Eman Sulaeman akan dilaporkan.
Hakim Eman Sulaeman akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Sosok pelapornya adalah praktisi hukum Razman Nasution, ia menyebut hakim Eman Sulaeman tidak memahami hukum dan cenderung melampaui kewenangannya.
Razman mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap salah satu putusan dari 9 putusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman.
Dalam poin kelima putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon tidak sah.
Razman mempertanyakan logika di balik keputusan ini, mengingat hakim tersebut seolah-olah mengeluarkan putusan yang akan mengikat keputusan-keputusan di masa mendatang.
Razman menilai, putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Dalam pasal 2 ayat 3, Perma ini menyatakan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi minimal dua alat bukti baru dan sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Sehingga pihaknya sepakat akan melakukan perawanan dan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
