Staf Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Emas
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi emas crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) pada Rabu 10 Juli 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu ada Staf dari tersangka Budi Said berinisial ME.
"Satu orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018," kata Harli dalam keterangannya pada Jumat 12 Juli 2024.
Harli mengatakan bahwa adapun saksi ME diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas nama tersangka BS dan AHA.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Budi Said (BS) dan mantan General Manager PT Antam Tbk tahun 2018 berinisial AHA sebagai tersangka.
Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) itu, diduga bersama dengan sejumlah pegawai Antam telah emas di bawah harga yang ditetapkan dengan cara seolah-olah perusahan tersebut memberikan diskon.
Bahkan, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi pembelian emas tersebut, untuk melancarkan aksinya.
Penyidik Jampidsus Kejagung pun telah melakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan emas yang menyeret nama crazy rich Surabaya Budi Said (BS) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Atas perbuatannya itu, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka AHA sekitar tahun 2018 selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS (Budi Said) untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia.
Dengan perlakuan khusus, AHA merubah pola transaksi sehingga membuat BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon). Akhirnya disepakati bahwa pembelian logam mulia oleh BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk.
Yaitu, dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.
Sehingga, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.
Kemudian, untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.
Akibatnya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.
Atas perbuatannya itu, tersangka AHA disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.