Lakukan Penggeledahan, Catatan Aliran Uang Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim Berhasil Disita KPK
JAKARTA, REQNews - Usai melakukan penggeledahan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Salah satu bukti yang sudah disita adalah catatan aliran uang miliaran rupiah. Barang bukti tersebut disita saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini.
"Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu 13 Juli 2024.
Adapun lokasi yang digeledah yakni rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik Blitar.
"Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Smapang, dan Kabupaten Sumenep," beber Tessa.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi, dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, foto copy sertifikat rumah, hingga barang bukti elektronik.
Dalam kasus ini sudah 21 orang ditetapakan sebagai tersangka. Empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud. Identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan saat dilakukan penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Sahat Tua juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.