REQNews.com

Lakukan Evaluasi Kasus Pegi, Kabareskrim: Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka

News

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:32

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Foto: Hastina/REQnews)Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan jika pihaknya tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka. 

Hal itu disampaikan menanggapi terkait dengan langkah Polri setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta polisi membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, karena kurang bukti. 

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu dikutip pada Selasa 16 Juli 2024. 

Jenderal bintang tiga Polri itu pun belum bisa memastikan apakah Polda Jabar akan kembali menetapkan Pegi atau mencari tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Ia mengatakan bahwa kasus ini masih dievaluasi. Selain itu, Bareskrim juga tetap mengasistensi soal kasus yang ditangani Polda Jabar itu. 

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus Vina dan Eki ini akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti yang kuat. 

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.  

Pegi pun kemudian melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut. 

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.  

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.    

Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.




"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.




Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.    

Untuk itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.



"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.