Pejabat PT Antam Tbk Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi 109 Ton Emas
JAKARTA, REQnews - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi pada Senin 15 Juli 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa saksi yang diperiksa yaitu ada Manager Biro Payroll & Outsouring Management PT Antam Tbk berinisial MHL.
"Satu orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," kata Harli dalam keterangannya pada Selasa 16 Juli 2024.
Adapun, kata dia, saksi berinisial MHL diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Namun, Harli belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 6 orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
Mereka adalah TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Mereka diduga telah melekatkan logo PT Antam Tbk terhadap 109 ton emas yang diperoleh dari sumber lain dan diedarkan. Padahal pelekatan logo itu harus memiliki izin Antam, sebagai merek eksklusif.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.