REQNews.com

Terungkap Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Medan Pernah Jadi Pelaku Pembunuhan

News

Tuesday, 16 July 2024 - 18:00

Bebas Ginting alias Bulang pemberi perintah pembakaran rumah wartawan di Karo (Foto:Istimewa)Bebas Ginting alias Bulang pemberi perintah pembakaran rumah wartawan di Karo (Foto:Istimewa)

MEDAN, REQNews  - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa otak pembakaran rumah wartawan Medan, Rico Sempurna Pasaribu pernah dipenjara karena melakukan pembunuhan.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, B yang kini ditahan karena diduga membakar rumah wartawan Medan tersebut ditahan pada tahun 1982.

"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," kata Hadi, Selasa 16 Juli 2024.

Pada waktu itu, B divonis selama empat tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.

B terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap seseorang bernama Rusdi Ginting.

Sebelumnya, B ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna di Kabupaten Karo.

Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu 6 Juli 2024 dan YT, Minggu 7 Juli 2024.

Berdasarkan pemeriksaan awal, B diduga adalah orang yang memberi perintah kepada dua eksekutor untuk membakar rumah Ruco Sempurna Pasaribu. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.