Terungkap Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Medan Pernah Jadi Pelaku Pembunuhan
MEDAN, REQNews - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa otak pembakaran rumah wartawan Medan, Rico Sempurna Pasaribu pernah dipenjara karena melakukan pembunuhan.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, B yang kini ditahan karena diduga membakar rumah wartawan Medan tersebut ditahan pada tahun 1982.
"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," kata Hadi, Selasa 16 Juli 2024.
Pada waktu itu, B divonis selama empat tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.
B terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap seseorang bernama Rusdi Ginting.
Sebelumnya, B ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna di Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu 6 Juli 2024 dan YT, Minggu 7 Juli 2024.
Berdasarkan pemeriksaan awal, B diduga adalah orang yang memberi perintah kepada dua eksekutor untuk membakar rumah Ruco Sempurna Pasaribu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.