REQNews.com

823 WNI Jadi Korban Penipuan Sindikat Scam Online Modus Tawarkan Kerja di Dubai

News

Rabu, 17 Juli 2024 - 00:01

Konferensi pers pengungkapan kasus online scam jaringan internasional (Foto: Hastina/REQnews)Konferensi pers pengungkapan kasus online scam jaringan internasional (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Sebanyak 823 warga negara Indonesia (WNI) jadi korban penipuan sindikat scam online jaringan internasional, dengan modus menawarkan bekerja di Dubai. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa dari kasus tersebut, total kerugian korban mencapai Rp59 miliar. 

"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp59 miliar di Indonesia," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024. 

Ia menyebut bahwa pengungkapan dilakukan berawal adanya informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di Timur Tengah pada 31 Mei 2023. 

Menurutnya, saat itu ada laporan mengenai pemulangan WNI yang telah diperkerjakan oleh pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai. 

"Jadi diawali scam internasional akan ada terkait kasus TPPO dan TPPU-nya jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional," kata dia. 

Jenderal.bintang satu Polri itu menyebut jika para pelaku menyebarkan scam online berisi tawaran bekerja melalui media WhatsApp dan Telegram. 

Selain itu, Himawan mengatakan jika para pelaku juga menjanjikan korban untuk bisa bekerja di Dubai dengan gaji yang menggiurkan. 

"Korban ditawari pekerjaan kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gajiu 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulan," kata dia. 

Pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap warga negara China inisial ZS yang diketahui sebagai pimpinan scam online jaringan internasional. 

"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," kata Himawan. 

Pelau ZS ditangkap pada 27 Juni 2024, saat itu dijemput di Abu Dhabi dan dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia. 

Setelah menangkap ZS, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. 

Tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia. Satu tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni 2024 yang berperan sebagai operator. 

Satu tersangka lainnya inisial M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024 yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut. 

"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS," katanya. 

Satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap sejak 30 Agustus 2023 dan telah divonis 3,5 tahun. 

Himawan mengatakan jaringan ini merupakan sindikat internasional yang telah melakukan penipuan di empat negara dengan total keuntungan mencapai Rp1,5 triliun. 

"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya yaitu Thailand, India dan China. Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun," lanjutnya. 

Pihaknya pun memastikan bahwa penyidikan kasus scam online jaringan internasional terus dilakukan. Polri juga telah meminta penerbitan red notice terhadap pelaku yang masih buron di luar negeri. 

"Interpol telah keluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan untuk red notice DPO kepada Interpol (bagi) warga negara Indonesia yang masih berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan DPO warga negara asing yang saat ini masih dalam proses red notice," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.