Polri Ungkap Peran 4 Tersangka Scam Online Jaringan Internasional
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka sindikat scam online jaringan internasional, yang dipimpin seorang warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji pun mengungkap peran para tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ZS yaitu warga negara asing yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional bersama dua rekan lainnya warga negara asing melaksanakan operasi scam luar negeri," kata Himawan dikutip pada Rabu 17 Juli 2024.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebut jika ZS ditangkap pada 27 Juni 2024 dan dijemput di Abu Dhabi untuk selanjutnya dilakukan penangkapan saat tiba di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Satu tersangka berinisial H ditangkap pada 28 Juni 2024 yang berperan sebagai operator.
"Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintas ZS," kata dia.
Satu tersangka lainnya, kata Himawan, berinisial M ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024 yang berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut.
"Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam beperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS," katanya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap sejak 30 Agustus 2023 dan telah divonis 3,5 tahun.
"Terdakwa NSS penerjemah dari Bahasa China ke Bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaiman cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton like subscribe media social dengan mendepositkan sejumlah uang," ujarnya.
Ia menyebut bahwa jaringan ini juga telah berhasil meraup keuntungan yang fantastis dengan total mencapai Rp1,5 triliun saat beraksi di India, China, Thailand hingga Indonesia.
Bahkan, para tersangka juga turut memperkerjakan warga dari masing-masing negara tersebut.
Rinciannya yaitu, WNI sebanyak 17, warga negara Thailand sebanyak 10, warga negara China sebanyak 21 dan warga negara India sebanyak 20 orang secara illegal untuk diperkerjakan di Dubai.
Polri saat ini masih melakukan pengusutan aset para pelaku yang berada di luar negeri kini dalam penelusuran.
"Berdasarkan hasil tracing asset masih ada asset tersangka berada di Dubai," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.