REQNews.com

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Firman Ageng di Sidoarjo

News

Minggu, 21 Juli 2024 - 14:03

Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bernama Firman Ageng Pamenang di Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Kejaksaan)Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bernama Firman Ageng Pamenang di Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan bernama Firman Ageng Pamenang (35) pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 13.22 WIB. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Firman ditangkap di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. 

"Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan terpidana," kata Harli dalam keterangannya pada Minggu 21 Juli 2024. 

Saat diamankan, Harli mengatakan jika Firman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor," katanya. 

Harli menyebut jika penangkapan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan. 

"Sebagai informasi, terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017," kata Harli. 

Lalu, kata dia, Firman diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau 

Kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Ia mengatakan bahwa terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa. 

"Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili, menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000," katanya. 

Harli mengatakan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.