REQNews.com

Hendak Pulang Kampung, Satu DPO Kasus Scam Online Jaringan Intenasional Ditangkap

News

Sunday, 21 July 2024 - 18:02

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri menangkap satu buron kasus scam online jaringan internasional beribisial L (26) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu 17 Julo 2024 dini hari. 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan L diketahui berawal dari manifest perlintasan yang diinformasikan oleh NCB Interpol. 

"Bahwa salah satu tersangka yang telah masuk dalam daftar red notice ini telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta," kata Alfis kepada wartawan dikutip pada Minggu 21 Juli 2024. 

"Sehingga kami dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mengecek ke terminal 3 Soekarno Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di red notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari," lanjutnya. 

Dikatahui, L merupakan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari Sukabumi, Jawa Barat yang berperan sebagau operator dalam sindikat itu sejak bulan Mei-Agustus 2023. 

"Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham (Rp15 Juta)," kata Alfis. 

Ia mengatakan jika pelaku L bergabung dengan sindikat tersebut bukan melalui rekrutmen yang diorganisir dari Indonesia. Melainkan, L direkrut saat memang tengah mencari kerja di Dubai. 

"Dia datang awalnya sendiri saja karena sudah ada saudaranya di sana di Dubai. Nah sampai di sana awalnya ingin mencari pekerjaan apa saja tapi ternyata di rekrut oleh kelompok ini, dilatih utk menjadi operator melakukan social engeenering," katanya. 

"Melakukan blasting. Mengelola platform media sosial. Melakukan komunikasi dgn korban dan calon-calon korban dan disebutkan juga dalam keterangan yang disampaikan bahwa tersangka L ini menjadi operator dia mendapatkan bonus. Selain gaji juga mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu," tambah dia. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa L ditangkap saat hendak pulang kampung ke Indonesia. Usai penangkapan L langsung dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan. 

"Tersangka L ini dalam rangka pulang saja ini, ingin pulang kampung," ucap Alfis. 

"Akhirnya dari bandara kita bawa dan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Atas perbuatannya, L dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumya telah lebih dulu menangkap 4 orang tersangka. Mereka adalah seorang WN China berinisial SZ dan tiga orang WNI berinisial NSS, H, dan M. 

Di Indonesia, berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi sejak tahun 2022, ada 823 orang yang jadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 59 miliar. 

Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara. Dari bisnis ilegal ini, ZS bersama sindikatnya berhasil meraup untuk kurang lebih Rp 1,5 triliun. Hasil itu berdasarkan bisnis penipuan dari empat negara, yakni Indonesia Rp 59 miliar, India Rp 1,077 triliun, Cina Rp 91 miliar, dan Thailand Rp 288 miliar.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.