REQNews.com

Muhammadiyah Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana

News

Monday, 22 July 2024 - 14:31

Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni (Foto: Hastina/REQnews)Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta ekshumasi dan autopsi jenazah Afif Maulana (13). 

Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan bahwa ekshumasi dan autopsi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga Afif Maulana. 

"Kami datang untuk mengajukan permohonan eksumasi dan autopsi ulang terhadap almarhum Afif Maulana," kata Gufroni di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada Senin 22 Juli 2024. 

Menurutnya, permintaan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendengar pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa Polri akan melibatkan pihak luar dalam melakukan autopsi. 

"Maka atas dasar itulah kami merespon positif bahwa ada kemauan yang kuat dari mabes polri untuk menuntaskan terkait dengan latar belakang tewasnya almarhum afif maulana pelajar SMP di Padang," kata dia. 

Lebih lanjut, Gufroni menegaskan jika PP Muhammadiyah juga bersedia untuk melibatkan dokter forensik yang mereka miliki jika diminta Polri untuk turut melakukan autopsi. 

"Kami di LBH AP PP Muhamadiyah, siap apabila diminta untuk menghadirkan ahli dari Muhammadiyah. Dalam hal ini, dokter forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Dan tentu saja kami Muhammadiyah punya pengalaman," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya polisi menemukan jenazah remaja laki-laki tanpa identitas pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.  

Polda Sumbar menyebut Afif tewas akibat melompat ke Sungai Kuranji sehingga mengakibatkannya patah tulang iga dan tewas.  

Namun, berdasarkan pihak keluarga dan hasil investigasi LBH Padang menduga, Afif dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.  

Atas kasus ini, Kapolri mengatakan tim Mabes Polri untuk mengasistensi kasus ini.  

Tim itu dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), hingga Inspektorat Umum (Itwasum) turun mengusut kasus ini.  

"Sudah turun dari Mabes (Polri), tim Itwasum, Propam untuk cek penyidikan dan proses yang dilakukan," kata Sigit pada Selasa 2 Juli 2024.  

Sigit mengklaim pihaknya tidak menutupi apapun dalam penanganan kasus Afif yang diduga meninggal dunia karena dianiaya polisi. Ia menegaskan setiap pelanggaran baik etik maupun pidana akan ditindaklanjuti.  

"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi dan bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.