Polisi Sebut Ada Tersangka Nyamar Jadi Tentara, Curi Narkoba dari Kurir Jaringan Malaysia
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran gelap narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya menangkap satu tersangka inisial W alias E di Kalimantan Barat beserta sejumlah senjata api (senpi).
"Itu TPPU. Jadi dia modusnya merampok, bukan merampok ya, mencuri barang narkotika, dia jual, dengan modus pura-pura sebagai aparat di daerah perbatasan," kata Mukti kepada wartawan dikutip pada Selasa 23 Juli 2024.
Ia mengatakan bahwa sejumlah senjata api yang disita digunakan oleh pelaku untuk menyamar sebagai tentara di area perbatasan.
Rincian senjata yang disita yaitu ada dua air gun laras panjang kaliber 177/4,5 mm, satu senjata tajam jenis samurai, satu senjata tajam jenis pisau sangkur hingga tujuh butir peluru kaliber 3.2 mm.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menjelaskan tersangka W merupakan jaringan narkoba di perbatasan antara Kalbar dengan Malaysia.
Cahyo mengatakan bahwa modus menarik dalam pengungkapan ini yaitu pelaku menyamar menjadi aparat atau tentara yang menjaga area perbatasan Kalbar-Malaysia.
"Ketika ada barang masuk dari malaysia, ini menyamar sebagai aparatur atau katakanlah tentara lah, yang menjaga perbatasan, sehingga pada saat para kurir itu masuk ke wilayah perbatasan, itu terjegat oleh mereka," ujar Cahyo.
Lebih lanjut, para pelaku ini mengambil barang yang diselundupkan oleh kurir narkoba. Barang curian narkoba tersebut kemudian diperjual-belikan ke wilayah Kalimantan Barat.
"Sehingga mereka meninggalkan barangnya dan lari, setelah lari mereka meninggalkan barang ini, mereka yang ambil dan mereka yang pasarkan di wilayah Kalimantan Barat," kata dia.
"Salah satu modusnya seperti itu. Jadi ini mungkin ini modus yang baru dan temuan yang cukup lucu dan kita tidak pernah nyangka bahwa dia dapat narkotika bukan dari usaha jual beli tapi usaha mengambil barang milik orang lain," lanjutnya.
Sementara itu, uang hasil peredaran narkoba itu dialirkan oleh W ke sejumlah rekening maupun aset. Bahkan, W disebut menggunakan rekening milik kerabatnya untuk melakukan pencucian uang.
Adapun perputaran uang hasil kejahatan penjualan narkoba itu mencapai Rp 200 miliar. Selain itu, W juga mengubah uang hasil peredaran narkoba itu menjadi berbagai aset berupa bangunan, kendaraan, hingga usaha kos-kosan.
"Yang kalau kita total kira-kira aset itu nilainya Rp30 miliar," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.