Petik 7 Cabai, Suami Istri di Blitar Dihukum Warga Makan Cabai Lalu Diserahkan ke Polisi
BLITAR, REQNews – Viral di media sosial, video pasangan suami istri (pasutri) dihukum makan cabai usai tepergok mencuri di Kabupaten Blitar .
Hukuman yang diberikan kepada pasutri itu karena sang pemilik tanaman cabai kesal dengan ulah kedua orang itu.
Usai dihukum makan cabai hasil curiannya, pasutri tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Awalnya, pasutri berinisial SW (41) dan IW (36) mencari siput di sungai dekat areal persawahan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Usai mencari siput, IW kemudian memetik cabai milik Nuriman sebanyak 7 buah.
Pemilik cabai yang melihat aksi pasutri itu kemudian mengintainya dari jauh bersama warga lain kemudian menunggu keduanya selesai memetik cabai saat harga tinggi.
Kapolsek Garum, AKP Punjung Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pasutri itu tidak berniat mencuri cabai untuk dijual atau mencari keuntungan. Sebab, cabai itu rencananya dibuat sambal sebagai lauk pelengkap masakan siput.
“Menurut pengakuannya, cabai itu akan dibuat sambel, " ujar AKP Punjung Setyo.
Tapi, pas ngambil cabai ketahuan pemilik kebun. Akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumah warga.
"Suami sempat dihukum makan cabai sebelum dibawa ke polisi," katanya.
Kasus tersebut diselesaikan secara damai karena metik 7 buah cabai. "Kasus ini sudah berakhir damai setelah dimediasi oleh kepala desa. Korban juga sudah memaafkan,” ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
