REQNews.com

KPK Cecar Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Soal Aset Milik Ayahnya

News

Tuesday, 23 July 2024 - 12:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Hari ini Senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin 22 Juli 2024.

Tessa mengatakan dua orang tersebut hadir dan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

"Didalami terkait dengan Asset AGK dan Usaha/ Bisnis yang dimiliki oleh AGK," jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh salah satu saksi yang diperiksa penyidik yakni anak dari Kasuba, yakni Muhammad Thariq Kasuba alias MTK. Dia merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang.

Sementara satu orang lagi yakni seorang wiraswasta bernama Edi M Batubara (EBB) alias Ucok.

Di perkara ini merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.