Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Jadi PSK di Sydney
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan warga Indonesia ke Sydney, Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa korban dijual untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kami akan menyampaikan press conference pengungkapan TPPO dengan modus membawa warga negara Indonesia ke laut wilayah Republik Indonesia yakni negara Australia dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa 23 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal adanya informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023.
Infomasi tersebut yaitu tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus WNI bekerja sebagai
pekerja seks komersial di Sydney, Australia.
Sebagai tindak lanjut, jenderal bintang satu Polri itu mengatakan jika pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang," kata dia.
Pihaknya juga menyita bukti percakapan antara korban dengan perekrut, hingga pada akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu ada perempuan berinisial FLA (36) dan SS alias Batman.
Djuhandani mengatakan bahwa FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Blok G No.3a, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Ia menyebut jika FLA berperan sebagai perekrut korban dengan menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban menuju ke Sydney.
"Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," lanjutnya.
Sementara tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney. Tersangka saat ini menjalani penahanan di kantor AFP.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan jika SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Tersangka juga berperan menjemput korban, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney dan memperoleh keuntungan dari korbannya.
"Kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman (WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia) yang berada di Sydney, Australia," tambahnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan bahwa penyidik juga telah menggeledah rumah tersangka FLA dan menyita sejumlah dokumen.
Yaitu, kata dia, seperti satu buah passpor atas nama Fenny Laurencia Aristi, dua buah buku tahapan BCA atas nama Fenny Laurencia Aristi, dua kartu atm BCA platinum, tiga unit handphone, satu nit laptop Asus vivobook 15 inci warna gold, satu buah hard diks eksternal 2 tb merk seagate warna putih rose gold, 28 buah paspor milik WNI.
Ia mengatakan bahwa penyidik juga masih mendalami terkait dengan paspor yang ditemukan apakah merupakan korban apa bukan.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
