REQNews.com

Bawa Bukti Baru, Pihak Terpidana Kasus Vina Penuhi Undangan Gelar Perkara Bareskrim

News

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:50

Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dan Kuasa Hukum saksi Dede (Foto: Hastina/REQnews)Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dan Kuasa Hukum saksi Dede (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan gelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu saksi Aep dan Dede. 

"Kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa 23 Juli 2024. 

Dalam kesempatan ini, Roely mengatakan jika pihaknya juga bakal menyerahkan barang bukti yang baru dapatkan beberapa waktu lalu. 

Kuasa Hukum, Jutek Bongso mengatakan bahwa pihaknya datang memenuhi gelar perkara ini bertiga. Yaitu ada dirinya, Roely Panggabean beserta kuasa hukum terlapor Dede, Suhendra Asido Hutabarat. 

"Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas berbicara sebagai pelapor ya karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor juga hari ini hadir," kata Jutek. 

Jutek juga mengaku bahwa sebelumnya ketika melakukan pelaporan, pihaknya telah memberikan bukti permulaan terkait dugaan keterangan palsu Aep dan Dede. 

Selain itu, kali ini pihaknya telah membawa bukti pengakuan Dede terkait dengan keterangan palsu yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 8 tahun silam. 

Menurutnya, pemberian bukti pengakuan Dede juga akan diserahkan di hadapan kuasa hukum Dede. 

Lebih lanjut, Jutek mengaku siap membawa bukti-bukti lain terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam ini bila diperlukan. 

"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," katanya. 

Ia juga mengaku akan menyampaikan informasi lebih lengkap usai melakukan gelar perkara. 

"Habis penyelidikan nanti kami beritahu lagi pada tean-teman karena nanti Ketua Umum kami (Peradi) Otto Hasibuan rencananya akan hadir," ujarnya. 

Diketahui, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan laporan dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa 23 Juli 2023. 

Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.