19 Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks, Dijual Lewat X dan Telegram
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana eksploitasi seksual anak melalui media sosial X dan telegram.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut jika sebanyak 1.962 orang menjadi talent yang dijual oleh mucikari melalui media sosial, 19 di antaranya anak di bawah umur.
"Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani dalam keterangannya dikutip pada Rabu 24 Juli 2024.
Meski demikian, Dani mengatakan jika penyidik masih mendalami untuk memastikan berapa jumlah anak di bawah umur yang terlibat.
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," katanya.
Ia menjelaskan bahwa para talent dijual oleh mucikari dengan harga antara Rp8-17 juta. Tetapi, pelaku hanya memberikan uang Rp2 juta kepada pekerja seks yang dipekerjakannya.
"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26). Ia menjelaskan bahwa tersangka MI merupakan narapidana di lapas narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.