REQNews.com

Usai Gelar Perkara Kasus Aep dan Dede, Pihak Terpidana Kasus Vina Minta Polisi Segera Periksa Saksi

News

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:34

Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dan Kuasa Hukum saksi Dede (Foto: Hastina/REQnews)Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dan Kuasa Hukum saksi Dede (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Roely Panggabean meminta pihak kepolisian segera memeriksa para saksi. 

Hal itu dikatakan setelah Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan keterangan palsu terhadap saksi Aep dan Dede pada Selasa 23 Juli 2024 kemarin. 

"Jadi, diharapkan dalam waktu dekat sudah ada panggilan untuk mengklarifikasi terkait masalah ini, baik itu di Bandung, Jakarta atau di Cirebon, mudah-mudahan ini makin cepat makin baik," kata Roely dikutip pada Rabu 24 Juli 2024. 

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti baru ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat gelar perkara. 

Untuk diketahui, ekspose yang dilakukan Polri ini dihadiri kuasa hukum enam terpidana dan kuasa hukum terlapor Dede, Suhendra Asido Hutabarat. 

"Baru saja kita selesai mengadakan semacam gelar awal dengan pihak Bareskrim dan hasilnya tadi kita sudah mengumpulkan bukti dan menambah bukti baru, maka ditetapkan dimulainya penyelidikan," ujarnya. 

Ia mengatakan bahwa bukti yang diserahkan yaitu berupa pengakuan Dede yang telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon pada 2016 silam. 

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya melakukan gelar perkara awal kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede. 

"Di mana setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani. 

Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila menemukan tindak pidana dalam laporan ini. Kemudian, menetapkan tersangka bila mendapatkan minimal dua alat bukti. 

"Nanti dilengkapi alat buktinya yang ada, apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya. Bila itu sudah, barulah itu nanti mekanisme hukum yang berjalan," kata dia. 

Diketahui, Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. 

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.